Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan masih ada 751 anggota Jemaah Tablig asal Indonesia di India. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan ada 684 WNI yang terkena kasus hukum di negara tersebut.
"Jumlah Jemaah Tablig di Indonesia yang ada di India berjumlah 751. Perkembangan pada hari ini yang mendapatkan first information report berjumlah 684 WNI. Ini adalah laporan polisi kepada pengadilan," kata Judha dalam telekonferensi pada Jumat (10/7/2020).
Lebih lanjut, Judha menyebutkan ada 54 Jemaah Tablig yang berstatus tahanan yudisial (judicial custody). Dari 54 orang yang berstatus judicial custody itu, menurut Judha sebanyak 50 orang telah mendapat putusan pengadilan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu yang mendapatkan judicial custody dari 684 sebanyak 54 warga negara Indonesia. Dan sudah ada 50 warga negara Indonesia yang mendapatkan putusan pengadilan," ucap Judha.
Selain itu, Judha juga mengatakan, sudah ada 16 Jemaah Tablig di India yang telah dipulangkan ke Indonesia. Ke depannya, Judha mengatakan perwakilan Kemlu akan terus melakukan pendampingan hukum bagi Jemaah Tablig yang masih berada di India.
"Dapat kami sampaikan juga pada tanggal 4 Juli yang lalu, alhamdulillah dari 50 warga negara kita yang telah mendapatkan putusan pengadilan, 16 di antaranya telah berhasil kita fasilitasi kepulangannya ke Indonesia," kata Judha.
"Langkah-langkah selanjutnya tentunya kita akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan seluruh warga negara kita mendapatkan hak-hak secara adil dalam pengadilan setempat," sambung Judha.