Ada 751 Jemaah Tablig Asal RI di India: 684 Orang Terjerat Hukum, 54 Ditahan

Ada 751 Jemaah Tablig Asal RI di India: 684 Orang Terjerat Hukum, 54 Ditahan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 22:24 WIB
Pertemuan Dubes RI untuk India dengan Jemaah Tablig asal Indonesia (Dok. KBRI New Delhi)
Foto: Pertemuan Dubes RI untuk India dengan Jemaah Tablig asal Indonesia (Dok. KBRI New Delhi)
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan masih ada 751 anggota Jemaah Tablig asal Indonesia di India. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan ada 684 WNI yang terkena kasus hukum di negara tersebut.

"Jumlah Jemaah Tablig di Indonesia yang ada di India berjumlah 751. Perkembangan pada hari ini yang mendapatkan first information report berjumlah 684 WNI. Ini adalah laporan polisi kepada pengadilan," kata Judha dalam telekonferensi pada Jumat (10/7/2020).

Lebih lanjut, Judha menyebutkan ada 54 Jemaah Tablig yang berstatus tahanan yudisial (judicial custody). Dari 54 orang yang berstatus judicial custody itu, menurut Judha sebanyak 50 orang telah mendapat putusan pengadilan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu yang mendapatkan judicial custody dari 684 sebanyak 54 warga negara Indonesia. Dan sudah ada 50 warga negara Indonesia yang mendapatkan putusan pengadilan," ucap Judha.

Selain itu, Judha juga mengatakan, sudah ada 16 Jemaah Tablig di India yang telah dipulangkan ke Indonesia. Ke depannya, Judha mengatakan perwakilan Kemlu akan terus melakukan pendampingan hukum bagi Jemaah Tablig yang masih berada di India.

ADVERTISEMENT

"Dapat kami sampaikan juga pada tanggal 4 Juli yang lalu, alhamdulillah dari 50 warga negara kita yang telah mendapatkan putusan pengadilan, 16 di antaranya telah berhasil kita fasilitasi kepulangannya ke Indonesia," kata Judha.

"Langkah-langkah selanjutnya tentunya kita akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan seluruh warga negara kita mendapatkan hak-hak secara adil dalam pengadilan setempat," sambung Judha.

Dihubungi terpisah, Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah menjelaskan first information report (FIR) adalah pelanggaran hukum yang dilakukan di negara setempat. Pelanggaran tersebut, kata Faizasyah, dapat berupa pelanggaran terkait soal keimigrasian atau melakukan kegiatan yang dilarang otoritas setempat.

"FIR itu kurang lebihnya tuduhan pelanggaran hukum setempat, apakah dalam konteks keimigrasian atau berkegiatan saat ada larangan berkumpul," kata Faizasyah.

Faizasyah juga menambahkan putusan pengadilan terhadap Jemaah Tabligh di India bervariasi. Menurutnya, ada anggota Jemaah Tabligh yang masih harus mengajukan banding, serta ada anggota yang sudah boleh pulang ke Indonesia.

"Putusan pengadilan beragam. Serupa dengan di kita, kalau tidak puas masih bisa mengajukan banding. Untuk yang sudah final dan bersifat tetap bisa pulang ke tanah air," ucap Faizasyah.

Diberitakan sebelumnya, Kemlu menyebutkan masih ada 799 WNI jemaah tablig di luar negeri. Dia mengatakan 751 orang di antaranya berada di India.

"Jadi sebagai detail kami sampaikan. Dari 799 WNI itu, 751 ada di India, 13 ada di Nepal, 12 ada di Oman, 10 ada di Malaysia, 7 ada di Pakistan, 5 ada di Nigeria, dan 1 ada di Thailand," kata Direktur PWNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam telekonferensi, Rabu (17/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads