Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua pihak tidak menyalahartikan izin reklamasi perluasan Ancol. Menurutnya, reklamasi tersebut dibuat bukan dengan tujuan komersial.
"Jangan diartikan mereklamasi atau membuat kawasan itu jadi komersial, tidak. Kawasan itu justru untuk kepentingan perluasan," ujar Riza di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020).
Riza menjelaskan, izin reklamasi perluasan Ancol dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 itu dilakukan sebagai dasar untuk masuknya kajian. Hasil kajian itu nantinya akan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menjadikan pintu masuk bagi dibuatnya kajian. Nanti hasil kajiannya akan direkomendasikan dalam tata ruang RDTR yang sedang kita revisi," ucapnya.
Lebih lanjut Riza menjelaskan, reklamasi Ancol sudah dilakukan sejak 2009. Reklamasi itu dilakukan mulanya untuk menampung hasil pengerukan 5 waduk di Jakarta, pengerukan di banjir kanal timur (BKT) dan 13 sungai yang ada di Jakarta.
"Terkait reklamasi Ancol perlu kami sampaikan bahwa di Ancol yang terjadi adalah perluasan kawasan, dulu sejak 2009, Pemerintah Provinsi DKI memutuskan bahwa di Ancol dijadikan tempat untuk menampung hasil pengerukan 5 waduk di Jakarta, hasil pengerukan BKT, 13 sungai yang ada di Jakarta. Hasil pengerukan itu, tanah sedimen yang banyak itu hrs ditampung di 1 tempat. Maka diputuskanlah melalui kajian, di Ancol timur," katanya.
Tonton video 'Riza Patria Buka-bukaan soal Perluasan Kawasan Ancol':
"Tidak terasa jumlahnya sekarang sudah kurang lebih 20 hektare tanah yang timbul. Maka gubernur mengambil kebijakan bahwa tanah tersebut, urukan tersebut harus dilakukan kajian. Jadi yang dilakukan Pak Gub itu sangat baik, sangat tepat, yaitu meminta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan berbagai kajian," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perihal penerbitan izin reklamasi di kawasan Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI mengatakan perluasan kawasan itu untuk kepentingan publik.
"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dalam video conference yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (3/7).
Izin perluasan itu diterbitkan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektar dan Dunia Fantasi seluas 35 hektar. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 24 Februari lalu.
Saefullah mengatakan perluasan kawasan itu juga untuk membangun Museum Rasulullah SAW. Peletakan batu pertama atau ground breaking pembangunan Museum Rasulullah SAW itu, kata dia, sudah dilakukan pada Februari 2020.
Lebih lanjut, Saefullah menjelaskan, reklamasi itu dikerjakan dari hasil pengerukan tanah dan lumpur di beberapa sungai dan waduk di Jakarta. Perluasan kawasan itu, kata dia, untuk menampung hasil pengerukan itu.