Pria berinisial IBGU (48) dan INS (44) yang diduga merupakan pasangan gay yang melakukan hubungan intim di Pura Beji, Banjar Kengetan, Singakertha, Ubud, Gianyar dibekuk polisi. Kedua pelaku terancam akan dikenakan hukum adat.
Menurut Bendesa Adat Kengetan I Wayan Sukadana, pihak desa akan melakukan rapat terkait hukuman adat apa yang akan dikenakan terhadap pelaku. Rapat yang akan membahas hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku.
"Kita nanti malam baru akan membicarakan akan baru rapat ini, soal hukumanya apa yang akan dikenakan," kata Sukadana saat dihubungi detikcom, Jumat (10/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke pihak Polsek Ubud. Namun hukum desa adat akan tetap diberlakukan.
"Akan tetap diberlakukan (hukum adat). Sudah (diserahkan ke polisi pelaku) jadi kami tidak ada hubungan polisi yang ngurus," kata Sukadana.
(dkp/dkp)