Bendesa: Pasangan Gay yang Bercinta di Pura Bali Akan Dikenakan Hukum Adat

Bendesa: Pasangan Gay yang Bercinta di Pura Bali Akan Dikenakan Hukum Adat

Angga Riza - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 17:43 WIB
ilustrasi lgbt gay lesbian biseksual trangender waria
Ilustrasi. (Foto: Andi Saputra)
Gianyar -

Pria berinisial IBGU (48) dan INS (44) yang diduga merupakan pasangan gay yang melakukan hubungan intim di Pura Beji, Banjar Kengetan, Singakertha, Ubud, Gianyar dibekuk polisi. Kedua pelaku terancam akan dikenakan hukum adat.

Menurut Bendesa Adat Kengetan I Wayan Sukadana, pihak desa akan melakukan rapat terkait hukuman adat apa yang akan dikenakan terhadap pelaku. Rapat yang akan membahas hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku.

"Kita nanti malam baru akan membicarakan akan baru rapat ini, soal hukumanya apa yang akan dikenakan," kata Sukadana saat dihubungi detikcom, Jumat (10/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke pihak Polsek Ubud. Namun hukum desa adat akan tetap diberlakukan.

"Akan tetap diberlakukan (hukum adat). Sudah (diserahkan ke polisi pelaku) jadi kami tidak ada hubungan polisi yang ngurus," kata Sukadana.

(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads