Gugatan Ahmadiyah Ditolak PTUN Bandung
Kamis, 29 Des 2005 15:31 WIB
Bandung - Keinginan jemaat Ahmadiyah Bogor menggugat Surat Pernyataan Bersama (SPB) yang dikeluarkan Muspida Bogor kandas. Majelis Hakim PTUN Bandung mengambil sikap menolak gugatan yang diajukan jemaat Ahmadiyah Bogor di bawah pimpinan Abdul Basyid ini.Alasan majelis hakim, PTUN Bandung tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Surat Pernyataan Bersama (SPB) bukan kewenangan PTUN , karena yang menerbitkan SPB adalah Muspida Bogor plus MUI. "Jadi yang berhak mengadili perkara ini pengadilan umum," kata Ketua Majelis Hakim Syamsir Alam, dalam persidangan di PTUN, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (29/12/2005).Hadir dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Syamsir Alam, anggota majelis hakim Iskandar dan Teddy Royadi, juga sekitar 50 orang jemaat Ahmadiyah.Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum jemaat Ahmadiyah Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa. "Kita kecewa dengan putusan ini, majelis hakim tidak mendengar pendapat dari kami. Kami akan naik banding," kata Buyung Nasution.Buyung menjelaskan, pihaknya berencana memasukkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Bogor, khususnya menggugat MUI.
(jon/)











































