Lia Eden Jadi Tersangka!

Plus 32 Anggotanya

Lia Eden Jadi Tersangka!

- detikNews
Kamis, 29 Des 2005 15:23 WIB
Jakarta - Status tersangka dikenakan terhadap Lia Aminuddin alias Lia Eden bersama 32 anggotanya. Komunitas Eden yang menempati "Kerajaan Tuhan" ini disangka telah menodai agama."Mereka dikenakan pasal 156 A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani usai penutupan pelantikan dan pengambilan sumpah siswa Diktuba Gasum Polri Gelombang II tahun 2005 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido, Bogor, Kamis (29/12/2005).Firman menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi antara pemda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di lingkungan Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, diambil kesepakatan mereka harus meninggalkan tempat tersebut karena mengganggu rasa nyaman ibadah, khususnya agama Islam.Dijelaskannya, lokasi berkumpulnya komunitas Eden yang disebut sebagai "Kerajaan Tuhan" di Jl Mahoni 30, Senen, Jakarta Pusat, saat ini dijaga oleh aparat kepolisian."Tujuannya agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis. Beri kesempatan polisi melakukan pembuktian kegiatan mereka melanggar hukum," ujarnya.Ketika ditanya kemungkinan pembelaan diri dengan menyatakan apa yang mereka lakukan adalah sebuah kebebasan beragama, Firman mengatakan pengadilanlah yang akan menentukan."Pengadilan belum tentu menyatakan mereka bersalah atau benar. Tapi Polri berhak menetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.Menyangkut anggota komunitas Eden yang tidak ditahan, menurut Firman, mereka kemungkinan hanya membantu, misalnya sebagai pembantu rumah tangga. "Kemungkinan mereka tidak mengikuti kegiatan keagamaan," terangnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads