Denny Siregar bertandang ke Polda Metro Jaya. Dia hendak melaporkan mengenai kebocoran data dirinya.
"Pada intinya penyebaran data itu adalah perbuatan yang sangat jahat," kata Denny di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2020).
Denny ditemani kuasa hukumnya, Muannas Alaidid. Namun Muannas belum menyampaikan detail mengenai siapa yang dilaporkannya dalam hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini sesuai dengan pernyataan mas Denny beberapa waktu di media sosial memberikan waktu 3 x 24 jam untuk meminta kepada salah satu akun yang menyediakan data pribadinya dan dicurigai melibatkan pihak ketiga dalam hal ini adalah Telkomsel maka hari ini kita resmi melaporkan kepada pihak kepolisian," ucap Muannas.
"Terlapornya itu dalam penyelidikan karena kita sampai detik ini belum tahu juga apakah ini peretasan, apakah melibatkan hacker, melibatkan oknum tertentu di dalam internalnya si penyelenggara sistem elektronik dalam hal ini adalah Telkomsel, kita nggak tahu. Makanya kita serahkan pada hasil proses penyelidikan yang pasti secara hukum kedudukan Denny sebagai konsumen dia berhak bisa mendapatkan penjelasan tentang hal yang kemudian terjadi apakah ini melibatkan pihak dalam atau terjadi peretasan data atau hacker," imbuh Muannas.
Dia mengaku membawa barang bukti berupa tangkapan layar pemilik akun yang menyebarkan data diri Denny. Muannas juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Telkomsel.
Sebelumnya, terkait kasus kebocoran data Denny Siregar beberapa waktu lalu, Telkomsel melakukan investigasi dan menindaklanjutinya. Mereka melapor ke pihak kepolisian.
Laporan resmi Telkomsel tersebut telah diajukan kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Juli 2020.
"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan. Sehubungan dengan itu, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas," ujar Andi Agus Akbar, Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
(dhn/fjp)