Kabareskrim: Maria Lumowa Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kabareskrim: Maria Lumowa Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 15:48 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa. Selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, Maria Lumowa akan dijerat denan pasal pencucian uang.

"Rencana kita akan menerapkan pasal terhadap saudari MPL dengan penerapan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU, di mana ini akan kita buat dalam laporan polisi tersendiri," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Listyo mengatakan polisi akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Maria Lumowa. Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.  *** Local Caption ***Maria Lumowa (Aditnya Pradana Putra/Antara Foto)

"Kita telah melaksanakan kurang-lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya. Jadi rencana kita ke depan kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL," kata Listyo.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Jejak Maria Lumowa: Kabur ke Singapura Berakhir di Serbia':

"Juga tentunya kita melakukan tracing asset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," imbuhnya.

Maria Lumowa merupakan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002. Dia diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Delegasi Indonesia pimpinan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa pulang Maria ke Tanah Air pada Kamis, 9 Juli 2020.

Yasonna mengatakan proses ekstradisi Maria dilakukan karena hubungan baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Serbia. Pemerintah berupaya memulangkan Maria meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Serbia.

Yasonna mengatakan proses ekstradisi Maria karena hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Serbia. Pemerintah berupaya memulangkan Maria meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Serbia.

Halaman 2 dari 2
(abw/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads