Sebuah rumah produksi (home industry) narkoba jenis tembakau Gorilla di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, digerebek polisi. Pihak kepolisian menangkap 3 pengedar hingga pembuat tembakau Gorilla tersebut.
"Kita kerja sama dengan Bea-Cukai. Dari Bea-Cukai menemukan paket yang dicurigain, dari yang berasal dari Belanda, dengan tujuan alamat di Tajur Halang. Setelah itu dicek, ternyata paket tersebut diduga narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana, ketika dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Pihak kepolisian melakukan penggerebekan ke kontrakan tersebut pada Kamis (9/7), sekitar pukul 18.00 WIB. Penggerebekan itu dilakukan setelah penangkapan terhadap 3 tersangka berinisial AI (25), MAR (20), dan DZ (20), yang memproduksi hingga mengedarkan tembakau Gorilla tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya produksi, home industry. (Barang bukti) kalau Gorilla yang siap edar itu kurang-lebih 5 kilogram. Kemudian ada yang biangnya yang baru dikirim, itu 54 gram. Kalau dijadikan (Gorilla siap edar) itu bisa jadi 5 kilo (gram) lebih," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memproduksi dan menjual tembakau Gorilla atas alasan ekonomi. Pelaku pun, lanjutnya, mengaku menjual tembakau Gorilla secara online sejak Maret 2020.
"Itu dijualnya online juga. Iya pakai ada akun Instagram dia. Iya, dia juga beli (paket) dari Belanda-nya dari online (juga)," tuturnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sejumlah bungkusan biang narkotika tembakau sintetis, alat pres plastik, tabung gas portabel, kompor, hingga baskom untuk memproduksi tembakau Gorilla. Para tersangka kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
(maa/maa)