Satpol PP Jakarta Selatan mendapati tempat karaoke Reff di Cilandak, Jakarta Selatan, beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Saat karaoke disidak, pengunjung dan LC atau pemandu lagu tak menggunakan masker.
"Ada belasan sih (pengunjung dan lC), karena ada yang nggak pakai masker kita kenakan juga. Pengunjung dan LC-lah, pendamping karaoke," ucap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (9/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda sesuai aturan PSBB masa transisi atau Pergub 51 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang kena denda administrasi Rp 250.000," ucap Ujang.
Satpol PP Jakarta Selatan sudah menyegel tempat karaoke Reff karena pelanggaran buka saat PSBB masa transisi. Tak hanya itu, karaoke juga didenda karena pelanggaran tersebut.
"Ada ngumpet-ngumpet buka, kita sidak waktu malam (9/7). Sidaknya karena melihat saya koordinasi dengan Sudin Pariwisata (Jakarta Selatan) belum boleh buka, maka kita tutup sementara dan kita kenakan sanksi denda," ucap Ujang.
"(Didenda) Rp 25 juta karena (ada aturan di) Pergub 51," ujarnya.
Tonton video 'Jangan Lupa Pakai Masker! Antisipasi Mikrodroplet Tularkan Corona':