Karaoke di Cilandak Ngeyel Buka Saat PSBB, Kena Denda Rp 25 Juta

Karaoke di Cilandak Ngeyel Buka Saat PSBB, Kena Denda Rp 25 Juta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 09:47 WIB
Satpol PP DKI segel karaoke Reff Cilandak, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Pemprov DKI Jakarta
Jakarta -

Satpol PP Jakarta Selatan menyegel tempat karaoke Reff, Cilandak, Jakarta Selatan, yang kedapatan buka saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Tak hanya itu, tempat karaoke ini juga didenda karena pelanggaran tersebut.

"Ada ngumpet-ngumpet buka, kita sidak waktu malam (9/7). Sidaknya karena melihat saya koordinasi dengan Sudin Pariwisata (Jakarta Selatan) belum boleh buka, maka kita tutup sementara dan kita kenakan sanksi denda," ucap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

"(Didenda) Rp 25 juta karena (ada aturan di) Pergub 51," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Penyegelan langsung dilakukan oleh Satpol PP di lokasi karaoke. Lokasi tempat karaoke pun harus patuh tutup sampai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan karaoke buka.

Sanksi tak hanya diberikan kepada pengelola, tapi juga kepada pengunjung. Ada pengunjung dan pemandu lagu yang tidak menggunakan masker.

"Ada belasan sih, karena ada yang nggak pakai masker kita kenakan juga. Pengunjung dan LC-lah, pendamping karaoke," ujar Ujang.

(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads