Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya menangkap anak Wakil Wali Kota Tangerang inisial AKM terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama tiga rekannya, yakni DS, SY, dan MT. Polisi menyebut AKM dan tiga terduga pelaku mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Kemarin tim pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sementara sekarang, surat masih dilayangkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Yusri mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan BNNP. Dia menyebutkan, jika keempatnya dinyatakan layak direhabilitasi, pihaknya akan melakukan proses asesmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih menunggu dari BNNP, apakah empat orang ini layak sesuai dengan pengajuan asesmen, layak atau tidak. Kita tunggu saja dari BNNP. Kalau memang layak, akan kami lakukan asesmen. Tapi keempatnya masih ditahan di Ditnarkoba Polda Metro Jaya sekarang," tutur Yusri.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap fakta penangkapan anak Wakil Wali Kota Tangerang inisial AKM terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. AKM bersama tiga tersangka lainnya disebut mendapatkan sabu seberat 0,51 gram secara patungan.
"Setelah dilakukan interogasi ke empat tersangka menerangkan bahwa sabu didapatkan secara patungan," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Kamis (9/7).
Mukti mengatakan penangkapan AKM bersama tiga tersangka lainnya, DS, SY, dan MT, dilakukan pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Mukti mengungkap saat itu didapatkan barang bukti sebesar 0,51 gram sabu dari tangan para tersangka.
(zak/zak)