Pesan Menohok dari Menteri Yasonna Usai Pulangkan Buron Pembobol BNI

Round-Up

Pesan Menohok dari Menteri Yasonna Usai Pulangkan Buron Pembobol BNI

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 21:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
  *** Local Caption ***
Pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa. (Aditya Pradana Putra/Antara Foto)
Jakarta -

'You can run but you can not hide'. Itulah pesan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada buron tersangka pembobolan BNI Rp 1,7 triliun Maria Paulina Lumowa, yang diekstradisi ke Indonesia.

"Jadi ini barangkali yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini baik untuk bangsa," kata Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Soetta, Kamis (9/7/2020).

"Saya katakan, you can run but you can not hide," sebut Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna memegang prinsip 'You can run but you can not hide', yang artinya 'Anda bisa lari tapi tak bisa bersembunyi'.

"Ini barangkali yang mau kita, prinsip ini yang harus kita tegakkan terus," tegas Yasonna.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menjelaskan aparat tak menutup kemungkinan melakukan pemulihan aset dari kasus Maria Pauline Lumowa. Ada kemungkinan aset Maria Pauline Lumowa di luar negeri juga bakal disasar setelah proses penyidikan tuntas.

"Melalui proses hukum ini, nanti setelah penyidikan tentunya, kami, penegak hukum lainnya, bersama-sama akan melakukan asset recovery kalau ada harta-harta diperkirakan masih ada dan belum dapat, kita ada harta-harta yang di negara lain, termasuk Belanda," tegas Yasonna.

Sekilas tentang Maria Pauline Lumowa. Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Maria kabur dari Indonesia ke Singapura. Dia terjejak menetap di Belanda. Pelarian Maria berakhir setelah dirinya ditangkap di Serbia pada Juli 2019.

Setahun sudah pemerintah Indonesia melakukan lobi-lobi senyap untuk memulangkan Maria ke Tanah Air. Hingga akhirnya Maria diekstradisi dari Serbia dan telah tiba di Indonesia. Buron ini kini menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

Halaman 2 dari 2
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads