KPK Cecar Eks Pejabat Bappenas soal Dugaan Aliran Duit di Kasus Korupsi PT DI

KPK Cecar Eks Pejabat Bappenas soal Dugaan Aliran Duit di Kasus Korupsi PT DI

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 20:47 WIB
Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memeriksa mantan Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Rizky dicecar penyidik KPK soal dugaan adanya penerimaan duit terkait kasus tersebut.

"Saksi Rizky Ferianto, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Selain itu, Ali mengatakan penyidik memeriksa tiga saksi lain. Ketiga saksi itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata, Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani, dan Manajer Penjualan PT DI Heri Muhamad Taufik Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Ferry Santosa Subrata diperiksa penyidik terkait adanya dugaan penggunaan uang fee mitra penjualan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu di PT DI. Kemudian saksi Dinah Andriani dan Heri Muhamad Taufik Hidayat diperiksa terkait dengan penganggaran mitra penjualan pada PT DI.

Dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017 ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

ADVERTISEMENT

"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads