Kejaksaan Tinggi Papua menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kredit fiktif di Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian Rp 188 miliar.
"Kami sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan 15 orang saksi atas kasus kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali, yang diduga merugikan negara Rp 188 miliar," ujar Aspidsus Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya, Kamis (9/7/2020).
Kasus kredit fiktif ini terjadi pada 2016-2017 yang diberikan kepada 47 perusahaan konstruksi. Namun, setelah hasil penyelidikan, perusahaan itu ternyata fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menyebut, sejak 2 Juli 2020, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
"15 orang yang diduga terlibat dalam transaksi gelap itu telah dinaikkan status menjadi saksi. Sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu telah dikumpulkan dari instansi terkait," tambahnya.
Alex menjelaskan modus yang digunakan terduga pelaku dalam kasus ini adalah pengajuan kredit dengan meminjam 47 dokumen perusahaan.
"Karena Bank Papua itu cabang, jadi setiap perusahaan hanya bisa mengajukan Rp 3 miliar. Lebih dari jumlah itu harus diajukan ke pusat," ujarnya.
(idn/idn)