Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk mencegah dan menindak ASN alias PNS yang tidak netral di Pilkada 2020. KASN menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendukung rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dijabat kepala daerah.
"Kita juga membuat SKB (surat keputusan bersama) dengan 5 kementerian/lembaga ini terkait bagaimana tindak lanjut rekomendasi terhadap PPK. Misalnya dengan BKN kalau memang PPK tidak mau menindaklanjuti bukan berarti kemudian aman-aman saja. Kami meminta BKN untuk memblokir data administrasi kepegawaian, sehingga sebetulnya semua pintu kita tutup kalau sudah melakukan pelanggaran," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam diskusi bertajuk Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020, Kamis (9/7/2020).
KASN akan meminta BKN untuk memblokir atau menangguhkan data administrasi kepegawaian ASN yang melanggar apabila rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti PPK. Ia mencontohkan bisa saja rekomendasi KASN tidak dipatuhi PPK, apabila PPK-nya adalah kepala daerah yang maju kembali di Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingatkan bagaimana PPK sendiri punya keinginan baik menindaklanjuti. Karena kalau tidak tetap saja ASN yang melanggar itu akan kami kunci di BKN," ujarnya.
Namun dengan adanya kerjasama dengan BKN ini, menurut Agus, ASN yang melanggar netralitas tetap bisa dikenai sanksi bila PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi ASN. Ia mencontohkan seorang kepala daerah meminta saudaranya yang juga ASN untuk menunjukan dukungannya saat dia maju Pilkada, tetapi justru jika ASN tersebut dikenai rekomendasi dari KASN tetap akan dikenai sanksi walaupun kepala daerah tersebut sebagai PPK tak menindaklanjutinya.
"Misalnya saya menarik saudara saya yang PNS untuk mendukung, ketika ketahuan orang lapor kemudian dia harus diberi sanksi karena ada rekomendasi dari KASN, sudah saudara sendiri kemudian harus di sanksi. Kalau tidak mau disanksi diblokir datanya di BKN, artinya kemudian sudah capek mendukung malah disalahkan," kata Agus.
"Ini yang membuat kemudian mestinya teman-teman ASN itu sadar bahwa peluang untuk melakukan pelanggaran netralitas itu sangat berbahaya dan bagi PPK itu juga sama bahayanya. Malah justru menciptakan musuh-musuh," ujarnya.
Agus mengingatkan agar ASN senantiasa menjaga netralitasnya dengan tidak takut jika tidak menunjukkan dukungannya terhadap atasan yang akan kembali mencalonkan di Pilkada. Justru, Agus mengingatkan kepala daerah terpilih tidak serta merta dapat mengganti posisi tertentu jika ASN tertentu tidak mendukungnya di Pilkada.
"Jadi kalau misalnya sekarang ini ASN ini bermain-main kalau dia kemudian mendukung yang menang dia tidak otomatis tidak bisa naik pangkat atau tidak bisa otomatis promosi karena proses promosi ada konsultasi dengan KASN prosesnya melalui pansel dan sebagainya," sebut Agus.
"Jadi yang mendukung pemenang tidak otomatis bisa promosi. Tapi ketika dia tidak mendukung pemenang juga tidak bisa otomatis diturunkan dari jabatannya karena untuk mengganti dsb ada prosedur administrasi yang harus diikuti dalam kerangka sistem merit," sambungnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sudah menjadi tugas bersama pihak-pihak terkait untuk dapat mengatur PPK yang bukan kepala daerah. Sebab jika petahana maju, maka akan sulit menindaklanjuti rekomendasi KASN.
"PR kita lah untuk ada sistem yang tegas mengatur atau PPK pejabat pembina kepegawaian-nya bukan kepala daerah misalnya, bisa diatur seperti itu, tingkat Sekda misalnya, karena kalau Sekdanya mau maju berarti dia harus mundur dari PPK, ini ada juga permasalahan," kata Rahmat dalam kesempatan yang sama.
"Apa lagi kalau petahananya PPK, petahana maju, dia diberi perintah oleh KASN untuk melaksanakan rekomendasi KASN pada tim kampanye, itu PR tuh," tambah dia.
(yld/elz)