Wawan Berharap Bebas dari Kasus Korupsi Alkes, Singgung Utang Rp 300 M

Wawan Berharap Bebas dari Kasus Korupsi Alkes, Singgung Utang Rp 300 M

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 16:56 WIB
Majelis hakim tolak eksepsi Tubagus Chaeri Wardana atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pencucian uang. Sidang pun dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Tubagus Chaeri Wardana (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa lewat pleidoi pribadinya. Wawan juga menyebut penghasilan dari proyek alat kesehatan hanya sebagian kecil dari total penghasilannya dan masih punya utang Rp 300 miliar yang harus dilunasi.

"Penghasilan saya dari Alat Kesehatan hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan saya selama ini. Terlebih lagi, JPU mendakwakan perbuatan saya atas proyek alat kesehatan APBD Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan di tahun 2012, dan tidak ada pembuktian adanya perbuatan melawan hukum saya, baik untuk proyek alat kesehatan selain tahun 2012 maupun proyek-proyek konstruksi dan lainnya yang saya kerjakan sejak 10 Oktober 2005," ujar Wawan saat membacakan pledoi lewat sambungan video yang terhubung ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (9/7/2020).

Wawan menilai, jaksa menggeneralisasi hartanya sebagai penghasilan tidak sah. Dia meminta hakim agar mempertimbangkan sumber penghasilannya dalam memutus perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya, saya memohon kepada majelis untuk melihat perolehan aset saya yang diperoleh dari sumber proyek-proyek yang didakwakan pada dakwaan pertama tersebut yang itu pun harus dibuktikan dulu oleh JPU atas perbuatan melawan hukum saya di dakwaan pertama," kata Wawan.

Dia juga mengaku punya kewajiban membawa utang Rp 300 miliar. Utang itu tidak dapat dilunasi karena rekening miliknya sudah disita sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Agar pihak KPK tidak hanya mempertimbangkan aset yang saya peroleh, namun juga utang dan kewajiban yang saya miliki per 31 Desember 2013 yang mencapai nilai Rp 309.344.846.105, jauh diatas saldo kas bank per 31 Desember 2013 yang berjumlah Rp 49.268.814.294. Saya tidak dapat menyelesaikan kewajiban tersebut dikarenakan seluruh aset dan rekening bank saya telah disita KPK," ucapnya.

"Untuk itu, saya memohon kepada Majelis Hakim agar KPK tidak hanya menyita aset termasuk rekening bank saya, namun juga termasuk kewajiban yang memang melekat pada aset tersebut, seperti utang kepada pihak perbankan, utang kepada kantor pajak mengenai pajak penghasilan pribadi, utang kepada perusahaan pembiayaan, utang kepada pihak ketiga, utang akibat dari pemutusan kontrak kerja pada proyek pemerintah akibat pemblokiran rekening perusahaan oleh KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut hukuman 6 tahun penjara. Wawan dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa KPK Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).

Menurut jaksa, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 uu 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa.

(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads