Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan bagi konsumen atau pembeli terkait larangan penggunaan kantong plastik. Dia mengatakan sanksi akan diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli, " ujar Andono dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Aturan soal larangan penggunaan kantong plastik diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sanksi yang diatur dalam Pergub tersebut lebih mengedepankan pembinaan. Selain itu, tujuan aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu juga dilakukan untuk untuk lebih menjaga lingkungan.
"Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ucapnya.
Oleh karena itu, Andono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai berita bohong atau hoax terkait adanya sanksi yang diberikan untuk pembeli. "Saya menegaskan bahwa pesan tersebut disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggung jawab," katanya.
Tonton juga 'Plastik Dilarang, Pemprov DKI Imbau Daging Kurban Dibungkus Besek':
Terkait dengan adanya denda yang diberikan, kata dia, itu tidak dilakukan untuk mencari pendapatan daerah. Melainkan untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek). Sejak akhir Juni, kantong kresek 'diharamkan' beredar di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional. Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik dan prosesnya yang dinilai sulit terurai.
"Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih kepada detikcom, Minggu (28/6).
Tiga sarana perdagangan di atas tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Jika ada penjual yang nekat, Pemprov DKI tidak segan-segan akan menerapkan sanksi bertahap.
"Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi," ucap Andono.