Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memusnahkan 60 kotak yang berisi 6.000 batang detonator atau alat picu ledak. Pemusnahan dilakukan oleh 13 personel Gegana Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)
"Pemusnahan yang kita lakukan ini adalah barang bukti detonator yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan dilakukan oleh Brimob Polda Sulsel karena barang ini sangat berbahaya sehingga pemusnahan dilakukan oleh ahlinya," ujar Kepala Kejari Parepare, Amir Syarifuddin, di area terpencil Laccoling, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis (9/7/2020).
Amir mengatakan lokasi pemusnahan dilakukan di area hutan untuk menghindari keramaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan kami memilih lokasi ini agar tidak mengganggu warga, karena letaknya jauh dari keramaian. Lokasi juga menjadi tempat latihan Brimob Parepare," urai Amir.
Hal senada dikatakan Komandan Detasemen Gegana Satbrimobda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrum. Dia mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur.
"Kami sengaja turun untuk menyaksikan pemusnahan detonator ini berlangsung sesuai prosedur pemusnahan dan alhamdulillah sudah sesuai. Kami mengerahkan satuan Gegana unit penjinakan bom yang sudah terlatih. Total personel 13 orang," ujar Sahruna Nasrum.
Tonton juga 'Cetak Rekor! Polisi Italia Sita 14 Ton Amfetamin Buatan ISIS':
Pemusnahan ribuan batang detonator oleh Tim Gegana Polda Sulsel pertama kali dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Parepare. Sebelumnya, beberapa kali pemusnahan barang sejenis dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Parepare.
Pada Selasa (19/11/2019) lalu, barang bukti detonator yang ditanam dengan cairan cor meledak akibat terpicu temperatur panas. Akibatnya, beberapa bagian kantor terutama jendela kaca pecah dan retak. Dentuman keras bahkan terdengar hingga radius 7 kilometer.
(jbr/jbr)