Depag: Aliran Lia Eden Sesat
Kamis, 29 Des 2005 12:43 WIB
Jakarta - Departemen Agama (Depag) menilai ajaran yang diberikan Lia Aminuddin alias Lia Eden merupakan aliran sesat. Namun warga diminta tidak mengucilkan Komunitas Eden ini."Sebetulnya aliran Lia Aminuddin sudah dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pijakan itu masih tetap kita pegang. Kalau MUI sudah menfatwakan, kita ikuti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Agama Sukanto kepada detikcom melalui telepon di Jakarta, Kamis (29/12/2005).Apabila ajaran itu menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, menurut Sukanto, maka itu seharusnya ditangani aparat keamanan."Depag sendiri tidak bisa menindaklanjuti ajaran itu karena di luar kewenangan kita. Kalau itu mengganggu masyarakat Depag hanya mengimbau aparat," ujarnya.Meski demikian, lanjutnya, Depag tidak setuju kelompok tersebut dikucilkan."Kalaupun itu dilarang, belum menyelesaikan masalah harus ada tindakan persuasif dari berbagai unsur masyarakat untuk menyadarkan mereka," cetus Sukanto.
(aan/)











































