Eks Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Tak Asal Tuduh

Eks Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Tak Asal Tuduh

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 10:27 WIB
Indriyanto Seno Adji saat mendampingi Plt Pimpinan KPK lainnya memberikan keterangan pers menolak rencana revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Lamhot Aritonang/detikcom
Indriyanto Seno Adji (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Mantan anggota tim gabungan pencari fakta (TGPF) Indriyanto Seno Adji angkat bicara soal laporan tim advokasi Novel Baswedan ke Propam Polri soal dugaan pelanggaran kode etik profesi Irjen Rudy Heriyanto. Indriyanto mengingatkan tim advokasi tidak asal menuduh yang berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik.

"Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE," ujar Indriyanto dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/7/2020).

Sementara itu, Indriyanto meragukan laporan tim advokasi dan menurutnya terkesan subjektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meragukan obyektifitas laporan tim advokasi ke Propam tersebut yang bahkan terkesan subjektif, karena proses perkara ini masih berlangsung di pengadilan, sehingga justru tidak wajar laporan ini yang di sisi lain mengenai objek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di otoritas judicial," jelas Indriyanto.

Indriyanto juga menanggapi beberapa hal yang dilaporkan tim advokasi ke Propam Polri yang, menurutnya, secara substansial tidaklah benar. Seperti salah satunya tentang sidik jari pada mug yang diduga hilang.

ADVERTISEMENT

"Tentang sidik jari, TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug, karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan, dan lagi pula adalah sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sulfat namun tidak menggunakan sarung tangan," ungkapnya.

Indriyanto juga menanggapi soal botol air mineral yang kosong. Menurutnya, botol air mineral tersebut bukan bagian dari barang bukti perkara, melainkan digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai.

"Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti oleh anggota Polres Jakut bahwa botol air mineral itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi TKP yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman. Jadi tidak benar adanya asumsi bahwa botol air mineral tersebut sengaja dibawa pelaku ke TKP dengan isinya," paparnya.

"Sedangkan mengenai CCTV, CTD ataupun sobekan baju gamis itu tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya menjadi otoritas judicial yang masih berlangsung di pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri. Rudy dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.

"Pada hari ini, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," kata anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya, Selasa (7/7).

Kala itu Rudy Heriyanto menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Adapun, dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud oleh tim advokasi Novel, yakni sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan diduga hilang. Kurnia memaparkan, pada 17 April 2019, Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang kala itu dijabat Irjen Kombes Argo Yuwono, menyampaikan bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Akan tetapi, menurut Kurnia, berdasarkan pengakuan dari korban atau pun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri. Dengan demikian, menurut Kurnia, sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu.

Tak hanya itu, Kurnia menyebut botol dan gelas yang digunakan pelaku tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara tersebut. Kurnia menduga dalam perkembangan penanganan perkara tersebut ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.

"Hal ini terkait dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob. Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," ungkapnya.

Kurnia juga mempermasalahkan soal CCTV di rumah Novel Baswedan yang tidak dijadikan barang bukti. Kurnia lalu mengacu kepada keterangan Irjen Argo saat itu, kepolisian telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads