Bamus Betawi Kaget Anies Izinkan Reklamasi Ancol: Rakyat Jangan Dibodohi

Bamus Betawi Kaget Anies Izinkan Reklamasi Ancol: Rakyat Jangan Dibodohi

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 23:44 WIB
Peletakan batu pertama pembangunan Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW telah dilakukan. Museum itu dibangun di kawasan Ancol, Jakarta.
Kawasan Ancol (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Badan Musyawarah Suku Betawi (Bamus Betawi) mengaku kaget saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin perluasan kawasan Ancol. Sebagai pendukung Anies pada Pilgub 2017, Bamus Betawi pun kecewa terhadap kebijakan itu.

"Ya kita kaget, karena gini kan, Pak Anies kita anggap tepat waktu menghentikan kebijakan reklamasi, ya toh, karena mempunyai dampak yang luar biasa. Ada situs sejarah di sana. Bagi Betawi, Ancol ada semacam legenda yang harus kita pertahankan," kata Ketua Bamus Suku Betawi, Zainuddin, dalam acara d'Rooftalk yang disiarkan di detikcom, Rabu (8/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainuddin mengatakan, bagi masyarakat Betawi, Ancol memiliki nilai historis. Dia pun menyayangkan keputusan Anies yang justru mengizinkan perluasan kawasan itu.

"Bamus Betawi mendukung dihentikannya reklamasi. Tapi ujug-ujug (tiba-tiba) keluarlah Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi. Reklamasi itu kan daratan yang nggak ada di laut, kemudian jadi ada, reklamasi gitu lho. Jadi jangan dibodoh-bodohi masyarakat Jakarta, bilang ini perluasan daratan. Udah sama aja, daratannya nggak ada jadi ada. Itu reklamasi namanya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang 20 hektare nggak ada masalah yang dari 2009 sampai sekarang 11 tahun sudah ada sedimentasi silakan aja dimanfaatkan nggak ada masalah, tapi ditambah menjadi 120 menjadi 35 hektare ini yang jadi masalah," imbuh Zainuddin.

Zainuddin juga mengkritik keputusan Anies yang mengeluarkan kepgub tanpa didahului oleh perda dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Dia berharap Anies kembali mengkaji penerbitan kepgub tersebut.

"Kalau UU kemudian itu langsung loncat ke Kepgub itu rasanya jomplang amat. Harus dilalui dong, perdanya, ada rencana tata ruang zonasi wilayah pesisirnya, sehingga enak tata tertib aturannya. Ini kan langsung, nggak ada perda, nggak ada zonasi tata ruangnya, tahu-tahu kepgub," kata Zainuddin.

Zainuddin juga meminta penjelasan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta. Terutama terkait kontribusi dari penggunaan kawasan perluasan ini nantinya.

"Kita perlu penjelasan yang jelas. Ini konstribusinya gimana, DPRD-nya tahu apa nggak kontribusi 5 persen. Ketika Ahok dulu kontribusinya 40 persen lho. Ini cuma 5 persen, adil apa nggak," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads