KPK Cecar Dirut PT PAL soal Proses Anggaran Penjualan-Pemasaran Fiktif di PT DI

KPK Cecar Dirut PT PAL soal Proses Anggaran Penjualan-Pemasaran Fiktif di PT DI

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 22:11 WIB
Gedung KPK
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Penyidik KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero). Budiman Saleh dicecar penyidik soal proses penganggaran dalam kegiatan penjualan dan pemasaran yang diduga fiktif di PT DI.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra, padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Budiman hari ini periksa KPK bukan dalam kapasitas sebagai Dirut PT PAL Indonesia, melainkan selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (DI). Selain memeriksa Budiman, penyidik memeriksa lima saksi lain. Ali mengatakan kelima saksi itu diperiksa terkait hal yang sama seperti yang ditanyakan penyidik kepada Budiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima saksi itu ialah Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI Tahun 2010-2013, Dedi Turmono; mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Tahun 2009-2013, Muhammad Fikri; Divisi Direktorat Niaga PT DI, Djajang Tarjuki; Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran Tahun 2012-2013, Dani Rusmana; dan Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi.

Dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI ini, KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

ADVERTISEMENT

"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, serta PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

(ibh/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads