Atasi Formalin, DPR Usulkan UU Pengawas Obat & Makanan
Kamis, 29 Des 2005 11:38 WIB
Jakarta - Lemahnya sanksi bagi perusahaan pengguna formalin untuk makanan mendoronganggota Komisi IX DPR Arsya Sutisna angkat bicara. Dia mengusulkan disusun UU Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun diusulkan berada di bawah Presiden."UU kita lemah hukumnya soal itu karena selama ini di bawah UU Kesehatan. Ke depan, kita ingin agar UU tersendiri yaitu UU Pengawas Obat dan Makanan," kata Arsya kepada detikcom di DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2005).Politisi dari FKB ini juga mengusulkan agar BPOM langsung di bawah pengawasan presiden supaya mempunyai kewenangan lebih mengingat penggunaan formalin sangat membahayakan masyarakat."Yang melanggar aturan perlu ditindak. BPOM harus berani melakukan itu dan bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap pengguna formalin untuk makanan," ujarnya.Dalam jangka pendek, lanjut Arsya, dirinya meminta agar BPOM menarik seluruh penjualan formalin dari pasaran bebas. Formalin harus dijual di apotek dan pembeli harus punya izin dari BP POM."Setelah reses, kami akan memanggil BPOM untuk klarifikasi karena dari hasil kunjungan kerja di daerah banyak juga makanan yang kadaluwarsa di Jakarta tetapi dioper di desa-desa, dan banyak alat kosmetik yang mengandung zat bahaya juga beredar," tutur Arsya.
(aan/)











































