Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mulati Cinta Oktamia (28) dan jaksa dalam kasus penipuan investasi emas bodong dengan korban 10 ribu orang. Mulati, yang berhasil meraup uang Rp 59 miliar, akhirnya dihukum 7 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/7/2020). Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasus bermula ketika Mulati menyebar broadcast lewat BlackBerry Messenger (BBM). Isinya, ia menjanjikan keuntungan investasi 30 persen dalam waktu 1 bulan. Selanjutnya sekitar Februari atau Maret 2016, Mulati melanjutkan operasional investasi bodong dengan cara melakukan perubahan cara mem-broadcast, yaitu menggunakan WhatsApp (WA) dan Mulati membagi pengurus investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trading emas berganti nama menjadi Trading Gold Community (TGC) dan Mulati bertindak sebagai penampung dana dan investasi perputaran uang yang menjanjikan mencapai 1.000 persen dari besaran dana join atau dari dana yang diinvestasikan dalam jangka waktu 3-6 bulan.
Selanjutnya, untuk meyakinkan para nasabah, Mulati menjanjikan keuntungan besar, kurang-lebih 50 persen sampai menjanjikan bonus barang-barang, antara lain berupa ponsel (HP), emas/logam mulia, dan sepeda motor
Tawaran itu menarik minat puluhan ribu orang untuk bergabung. Jaksa mencatat sedikitnya 10 ribu orang nasabah dan uang itu dimasukkan Mulati ke rekening BNI hingga Rp 59 miliar.
Belakangan, investasi bermasalah. Sejumlah orang yang sudah menginvestasikan uangnya tidak mendapatkan sesuai yang dijanjikan. Mulati kemudian diproses secara hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Pada 14 November 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang mengurangi hukuman Mulati menjadi 7 tahun penjara. Mulati juga diwajibkan membayar denda selama Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Atas hal itu, jaksa dan Mulati sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Mulati Cinta Oktamia," demikian bunyi putusan kasasi dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Versi Pleidoi
Dalam pembelaannya, Mulati lewat kuasa hukumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat dalam menentukan besaran uang kotor yang dicuci. JPU tidak memerinci keuangan yang dinikmati terdakwa, kerugian negara, dan harus ada penghitungan yang jelas mengenai aliran dana tersebut.
Tidak ada kerugian keuangan negara dan pembuktian sebagai alasan aset dirampas negara. Juga tidak menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.