Penahanan Bupati Nonaktif Bengkalis Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Penahanan Bupati Nonaktif Bengkalis Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 11:05 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dengan nilai suap Rp5,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto: Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

KPK memindahkan penahanan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin ke Rutan Klas IIB Pekanbaru. Amril, yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap, dipindahkan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Tim JPU akan segera melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Amril Mukminin ke Rutan Klas II B Pekanbaru, pemindahan dilaksanakan pada Rabu (8/7)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2020) seperti dilansir Antara.

Sebelum dipindahkan, kata Ali, terdakwa Amril akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya selama proses penyidikan, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020. Amril sendiri sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Amril kini telah didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Duit itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Amril juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak mulai dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.

Atas perbuatannya itu, Amril didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau 11 dan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(idh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads