Depkum Jateng: Izin Tommy 6 Hari, Bukan 5 Hari
Kamis, 29 Des 2005 10:54 WIB
Semarang - Izin Tommy Soeharto ke Jakarta ternyata tidak hanya 5 hari, tapi 6 hari! Tentu ini 'cuti' yang cukup menggiurkan."Izinnya mulai Rabu hingga Senin. Jadi Selasa sudah di LP," kata Koordinator Urusan Pemasyarakatan Kanwil Depkeh HAM Jawa Tengah, Sutomo Rahardjo, pada detikcom di kantornya, Jalan Dr Cipto, Semarang, Kamis (29/12/2005).Sebelumnya, pengacara Tommy, Elza Syarief, menyatakan 'cuti' yang dinikmati kliennya selama 5 hari, yaitu Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu, sehingga pada hari Senin (2/1/2006) Tommy sudah harus ada di sel. Dan jika Tommy diberi libur hingga 6 hari, berarti baru Selasa (3/1/2006) Tommy berada di Nusakambangan.Menurut Sutomo, Tommy pergi ke Jakarta untuk medical check up karena tumor di belakang mata. "Pengajuan izin disampaikan RSPAD, diteruskan ke pengacara, disampaikan ke Depkum dan HAM Jateng. Izinnya hanya berobat, sehingga kami mengizinkan," paparnya.Izin selama itu, menurut Sutomo, karena pihaknya juga menghitung waktu perjalanan pulang-pergi Tommy dari Nusakambangan ke Jakarta. Selama mengambil masa cuti, Tommy dijaga oleh sejumlah petugas Depkum dan HAM Jateng. "Jadi nggak dilepas begitu saja," tegas Sutomo.Sutomo meyakinkan pihaknya tidak menjadikan Tommy sebagai orang yang istimewa. "Mas Tommy itu kan kayak napi lainnya, prosesnya juga sama. Dalam hal remisi, perlakuan, semuanya sama. Kalau ada napi yang sakit, ya kita izinkan saja. Pokoknya sesuai prosedur," papar Sutomo.
(nrl/)











































