Pontjo Sutowo Diperiksa

Korupsi Gelora Bung Karno

Pontjo Sutowo Diperiksa

- detikNews
Kamis, 29 Des 2005 10:51 WIB
Jakarta - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) memeriksa Direktur Utama PT Indobuild Co Pontjo Nugro Susilo (Pontjo Sutowo). Bos Hotel Hilton itu diperiksa terkait korupsi pengelolaan kawasan Gelanggang Olah Raga Senayan yang kini berubah namanya menjadi Gelanggang Olah Raga Bung Karno.Pontjo tiba di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, pukul 10.00 WIB, Kamis (29/12/2005). Putra mantan Direktur Utama Pertamina almarhum Ibnu Sutowo itu mendatangi Kejagung dengan naik mobil Mitsubishi Gallant dengan nomor polisi B 8569 ZD. Pontjo didampingi dua pengacaranya, Nurhasyim Ilyas dan Hironimus Dani. Turun dari mobil saat dikejar wartawan, Pontjo menolak memberi keterangan kepada wartawan. Ia hanya tersenyum dan naik lift menuju ruang pemeriksaan. Pontjo berstatus sebagai saksi untuk kasus korupsi pengelolaan Gelora Bung Karno yang merugikan negara Rp 1,7 triliun. Pontjo akan dimintai keterangan tentang perpanjangan sertifikat hak guna bangunan nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuild Co yang dinilai tak wajar. PT Indobuild Co yang dipimpin Pontjo Sutowo menguasai pengelolaan kawasan Senayan, seperti Hotel Hilton sejak tahun 1970-an. Untuk kasus pengelolaan Gelora Bung Karno itu, Timtas Tipikor telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, mantan Mensesneg Muladi dan mantan Sesneg Ali Rahman.Mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang menandatangani surat peruntukan lahan di kawasan Senayan untuk dibangun hotel mengakui telah memperoleh informasi yang keliru tentang PT Indobuild Co.Bang Ali memberi izin peruntukan lahan kepada PT Indobuild Co karena mengira perusahaan itu merupakan anak perusahaan Pertamina. Belakangan diketahui, perusahaan itu ternyata perusahaan swasta milik keluarga almarhum Ibnu Sutowo. Menurut Bang Ali, status hukum lahan yang diberikan kepada PT Indobuild Co adalah Hak Guna Bangunan (HGB). HGB lahan Hotel Hilton itu telah berakhir pada 2002 dalam jangka waktu pengelolaan 30 tahun. Namun anehnya HGB itu dengan mudah diperpanjang lagi selama 20 tahun.Sementara Muladi mengaku saat menjabat sebagai Mensesneg, telah memblokir perpanjangan izin HGB PT Indobuild Co. Namun anehnya Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan izin saat Ali Rahman menggantikan posisi Muladi. Muladi menilai ada manipulasi dokumen dalam perpanjangan HGB tersebut. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads