Ulah Terlalu Pria Aceh Pukul Kepala Hakim dengan Palu

Round-Up

Ulah Terlalu Pria Aceh Pukul Kepala Hakim dengan Palu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 07:53 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Banda Aceh -

Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Aceh Timur, Aceh, Salamat Nasution, dipukul menggunakan palu oleh pihak yang berperkara berinisial MUS. Pemukulan terjadi usai Salamat memutus perkara gugatan cerai.

"Kejadiannya tadi sekitar pukul 10.15 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah," kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Insiden bermula ketika Salamat memutus perkara gugatan cerai nomor 181/Pdt.G/2020/MS-IDI dengan putusan mengabulkan gugatan. Salamat bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesaat usai putusan dibacakan, tergugat dalam perkara tersebut, Mus, tiba-tiba maju ke meja hakim. Mus mengambil palu dan memukul kepala Salamat.

"Mus menghantam kepala ketua majelis hakim sehingga menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan," jelas Swandi.

ADVERTISEMENT

Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar'iyah yang berada di lokasi telah mengamankan Mus.

Tonton video 'MA Dalami Motif Pengacara Pukul Hakim':

Korban Lapor Polisi

Palu yang dihantamkan ke kepala membuat kepala Salamat bagian kanan mengalami lebam. Kemudian korban telah membuat laporan ke polisi agar kasus ini diproses secara hukum.

"Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," kata Swandi.

Swandi berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Dia meminta hakim lain yang bertugas agar lebih waspada.

"Kita berharap semoga kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga peradilan agar lebih waspada dan semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pelaku Tidak Mau Cerai

Peristiwa pemukulan hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Salamat Nasution, dengan palu oleh pria, MUS terjadi karena kecewa terhadap putusan majelis hakim. MUS diduga tidak terima dengan putusan hakim yang menerima gugatan cerai dari istrinya.

"Pelaku tidak mau bercerai," kata Swandi.

Menurut Swandi, istri MUS menggugat cerai ke MS Idi karena beberapa faktor. Salah satunya, MUS dianggap kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Istrinya sudah tidak kuat karena tidak dikasih nafkah dan (pelaku) sering melakukan KDRT," jelas Swandi.

Halaman 2 dari 2
(fas/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads