Pakai Kaus Berlogo Palu Arit dari Korea Bikin Kasir Kafe Diamankan Polisi

Round-Up

Pakai Kaus Berlogo Palu Arit dari Korea Bikin Kasir Kafe Diamankan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 07:35 WIB
Kasir kafe di Makassar diamankan polisi karena kaus palu arit.
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

AS (26), seorang kasir kafe di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi karena memakai baju kaus dengan logo palu arit. Namun AS akhirnya dipulangkan. Bagaimana ceritanya?

Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono menerangkan, AS bekerja di salah satu kafe di Jalan Hertasning, Makassar. AS kedapatan memakai kaus tersebut pada Minggu (5/7) malam.



Saat AS bekerja di kafe, salah satu pelanggan menegurnya lantaran menggunakan kaus berlogo palu arit.

"Ada saksi atau pelanggan, saat itu dia mau bayar, kasirnya saat itu si AS ini, ditegurlah," ucap Yudhiawan, Senin (6/7/2020).

Saksi yang melaporkan AS ini merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Laporan saksi kemudian ditelusuri oleh anggota Intel Polrestabes Makassar. Polisi langsung bergerak dan menangkap AS.

Yudhiawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, AS mengaku tak tahu-menahu soal logo palu arit yang ia pakai.

"Itu kaus dari negara Rusia, warnanya hitam, terus tulisan (logo palu arit) warna kuning. Baju itu buatan Korea, made in Korea. Dia beli secara online, diimpor dari Korea," ujar Yudhiawan.

Tonton video 'Massa Tolak RUU HIP Bakar Bendera Palu Arit di Depan DPR':

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Yudhiawan, AS membeli kaus Itu secara online dengan harga Rp 300 ribu. Kaus tersebut baru dibelinya.

AS mengaku sebatas mengetahui logo di bajunya itu mirip palu arit, namun tak mengetahui makna logo itu.

"Saudari AS mengetahui bahwa baju yang digunakan tersebut terdapat gambar yang menyerupai palu arit namun tidak mengetahui arti gambar tersebut," terang Yudhiawan.

Setelah diperiksa intensif, AS akhirnya dipulangkan. Polisi menyebut kasus AS belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.



Selain AS, polisi juga memeriksa empat rekan AS dalam proses penyelidikan. Namun, Agus menyebut belum ada indikasi AS terlibat suatu kelompok komunis.

"Makanya kita pulangkan. Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kasihan orang kita tahan tanpa bukti yang jelas," ucap Agus.

"Sudah dipulangkan tadi malam, minimal 24 jam toh, karena belum cukup bukti, sudah dia kita pulangkan," ujar Yudhiawan.

Halaman 2 dari 2
(idn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads