Amda Mandala Salurante alias Pung Belo, bandar judi sabung ayam di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menantang polisi saat arena perjudiannya dibubarkan akhirnya diringkus tim gabungan Polres Toraja Utara dan Polda Sulsel.
Namun Pung Belo tetap melakukan perlawanan ke polisi saat hendak ditangkap di rumahnya di Toraja Utara pada Senin (6/7/2020) malam tadi. Polisi kemudian menggiring Pung Belo ke Mapolda Sulsel di Makassar.
"Yang bersangkutan sempat memberontak saat ditangkap di rumahnya, tapi sudah tenang saat dimasukkan ke mobil, tidak ada perlawanan dari pihak keluarganya," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto, Selasa (7/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pung Belo menantang polisi saat polisi hendak membubarkan arena sabung ayam miliknya di Tongkonan Palasa, Lembang, atau Desa Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja, beberapa waktu lalu. Video Pung Belo menantang polisi itu kemudian viral di media sosial.
Dalam video itu tampak Pung Belo tampak mencak-mencak dan memaki polisi. "Kau mau lawankah, saya lawan ko," kata Pung Belo di video tersebut.
Menurut Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan Kombes Didik Agung Wirahardjo, polisi yang ditantang Pung Belo di video tersebut ialah Kasat Sabhara Polres Toraja Utara AKP Daryatmo. Saat itu Daryatmo yang mengetahui adanya arena judi sabung ayam datang bersama anggotanya mengimbau agar arena judi dibubarkan.
Alih-alih mengikuti saran petugas untuk bubar, Pung Belo malah menantang petugas. Tak hanya seperti yang tampak dalam video viral, ternyata Pung Belo sempat mengejar dan hendak menyerang AKP Daryatmo dengan pecahan botol sebagai senjata tajam.
"Jadi (botol) ini menjadi menjadi sebuah senjata. Pada saat mau dipakai, ini dipecahkan, kan jadi senjata tajam akhirnya. Jadi inilah yang dipakai untuk mengejar petugas. Seharusnya Kasat Sabhara mau membubarkan itu, diancam pakai ini untuk tidak membubarkan," kata Kombes Didik dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Makassar, pada Selasa (7/7).
Pung Belo yang merupakan anak salah satu anggota DPRD Toraja Utara saat ini sudah ditetapkan tersangka kasus penghinaan hingga melawan polisi oleh Polda Sulsel. Akibat ulahnya itu, Pung Belo dijerat pasal berlapis.
"Pelaku ini sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
Penyidik Polda Sulsel menilai Pung Belo telah menghina aparat atau institusi kepolisian. Dia juga diduga melawan hukum dengan memaksa aparat tidak membubarkan arena perjudian miliknya.
"Yang bersangkutan kita kenai Pasal 207 KUHP dan Pasal 335, menghina aparat serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan dengan cara memaksa terhadap seseorang," ujar Didik.
Pung Belo juga dijerat dengan Pasal 212 KUHP karena perbuatannya melawan Polisi. Meski dari jeratan hukum yang diberikan Pung Belo terancam hukuman penjara di bawah 5 tahun, Polda Sulsel tetap menahannya.
"Sesuai aturan KUHP bahwa itu adalah pasal khusus, maka kita melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi penanganan yang semula di Polres Toraja Utara akan kita ambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan yang menangani kasus ini," pungkasnya.