Kantong Plastik Dilarang, Pedagang Pasar Mampang Sulit Cari Pengganti

Kantong Plastik Dilarang, Pedagang Pasar Mampang Sulit Cari Pengganti

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 21:33 WIB
Suasana Pasar Mampang pada Selasa (7/7/2020) malam (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Foto: Suasana Pasar Mampang pada Selasa (7/7/2020) malam (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Pasar Mampang Jakarta Selatan telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Namun, masih ada pedagang yang mengeluhkan penerapannya.

Pedagang bumbu dapur bernama Sudarti (72) mengungkapkan bahwa penerapan larangan kantong plastik di Pasar Mampang masih belum efektif. Hal ini disebabkan karena sulitnya mencari pengganti kantong plastik untuk membungkus bumbu dapur. Sudarti memutuskan untuk tetap menyiapkan kantong plastik untuk pembeli.

"Iya nerapin. Tapi ya yang namanya orang, kalau sudah ada peraturannya nggak ada... gantinya. Jarang masih ada yang pakai plastik. Ini nggak boleh pakai plastik, tapi gantinya, nah itu kan belum ada. Iya kan. Kecuali kalau orang belanja pakai kantong sendiri itu sudah banyak," kata Sudarti saat ditemui di Pasar Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang bagaimana, mbaknya mau disuruh nenteng pakai tangan? Habis kita kan kasihan ya. Tapi saya kasih pengertian, mulai hari ini nggak boleh pakai plastik," sambungnya.

Selain sudarti, pedagang sayuran bernama Kamso (65) mengakui bahwa dirinya kesulitan mendapatkan kertas atau koran untuk membungkus sayuran. Sehingga, ia pun tak setuju terhadap larangan ini.

ADVERTISEMENT

"Kalau saya nggak setuju. Kecuali untuk yang dibawa pulang kita bisa saja lah ngadain kantong yang ada karungnya itu ya. Tapi kalau untuk layani kita nggak setuju. Koran sekarang mana ada. Koran nggak ada, kertas-kertas hilang. Nggak ada koran sama sekali. Kadang kita beli sekilo saja kadang nggak nemu di pasar ini," ungkap Kamso.

Atas hal ini, Kamso meminta peninjauan ulang larangan ini. Sebab, kata Kamso, penerapannya di lapangan tidaklah mudah.

"Kalau masalah itu, tolong ditinjau ulanglah kebijakan plastik itu. Soalnya kalau belum mempraktikkan ke lapangan, kalau mbak kan tahu orang belanja beli apa beli apa kalau tanpa ini kan bingung," ujarnya.

"Iya pertama memberatkan. Terus kacau yang mau dagang. Kacau, mau bungkus apa pengganti nggak ada," lanjutnya.

Selaras dengan Kamso, pedagang elektronik bernama Karta (42) mengaku keberatan dengan adanya larangan ini. Lantaran, dia sulit mencari pengganti kantong plastik.

"Kalau penggunaan kantong plastik ya saya orang dagang ya kalau orang belanja banyak nggak ada kantong gimana bawanya? Bukan apa-apa, kalau ada gantinya baru saya mengikuti kan. Kasian yang belanjanya banyak ribet kan. Kalau belanja 1-2 masih bisa diakalin. Kalau belanja 10 macam tahu sendiri kan (mau) disangkutin dimana. Ada yang maksa minta kantong ya dikasih," ujar Karta.

Karta pun mengkritik larangan penggunaan kantong plastik ini. Menurutnya, aturan ini menyengsarakan pedagang kecil sepertinya.

"Ya kalau Pak Gubernur sih memang salah asal mengucapkan seenaknya mau sendiri sih. Orang belum mengatakan belakangnya dulu. Sengsara di mana, susah di mana yang kecil di mana kan begitu dong. Kalau nggak salah ini ini. Dia mah enak di atas tinggal urus tanda tangan ini-ini selesai. Kan begitu kan. Nah orang kecil ini yang sengsara kan begitu. Mau maju maju apaan, orang nggak ada penggantinya. Ganti-ganti apaan orang nggak ada. Jadi orang asal ngucap nggak ada penggantinya sama-sama bohong kan begitu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Pergub tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2020.

Anies mengatakan penerapan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 dilakukan bertahap. Hal itu disampaikan saat menanggapi masih banyaknya pedagang pasar yang menggunakan kantong plastik.

"Pastilah bertahap," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Halaman 2 dari 2
(gbr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads