Polisi Ungkap Kasus Pencurian Batu Bara di Atas Kapal Tongkang di Kaltim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Batu Bara di Atas Kapal Tongkang di Kaltim

Yovanda Izabella - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 20:46 WIB
Polisi tangkap 6 pencuri batu bara di atas kapal tongkang di Kukar, Kaltim
Polisi menangkap 6 pencuri batu bara di atas kapal tongkang di Kukar, Kaltim. (Yovanda Izabella/detikcom)
Samarinda -

Polisi menangkap 6 nakhoda kapal klotok yang kerap beraksi mencuri batu bara di atas kapal tongkang di Kawasan Muara Pegah, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi juga menyita 6 kapal yang dikendarai masing-masing tersangka, yang di dalamnya terdapat batu bara curian.

"Proses sidik ada enam orang. Mereka nakhoda kapal yang mencuri batu bara," kata Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim Kombes Tatar Nugroho pada Selasa (7/7/2020).

Tatar menjelaskan, 6 unit kapal klotok yang disita berisi batu bara di antaranya seberat 5,9 ton sampai 19,2 ton. Kemudian ada 24 sekop dan 24 keranjang yang digunakan untuk wadah batu bara curian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatar menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan menggunakan Kapal Patroli XII-2014, dibantu Korpolairud Bahararkam Polri yang menggunakan dan Kapal Patroli Perenjak -5017.

Dijelaskan, keenam pelaku ditangkap saat mencuri batu bara di atas kapal tongkang Dewi Iriana 1, yang sedang ditarik oleh tugboat Intan Megah 3 milik PT Jembayan Muara Bara (JMB).

ADVERTISEMENT

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memepet kapal klotok di kapal tongkang batu bara, selanjutnya para pelaku mulai mengangkut batu bara dengan sekop dan keranjang dan mengisi kapal klotok yang sudah desain untuk melakukan pencurian batu bara," terang Tatar.

Adapun 6 tersangka yang ditangkap ialah Munawir alias Makka, Saharuddin, Tamrin, Sandi, Andi Abdullah, dan Irfan Sido. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi 2 sampai 4 bulan belakangan. Tercatat, satu kapal klotok berjumlah 4 sampai 5 orang yang membantu nakhoda untuk mencuri," jelasnya.

Tatar menyebut 6 tersangka berasal dari berbeda jaringan. Dari pengakuan tersangka, mereka hanya beraksi di wilayah Muara Pegah. Namun polisi masih mendalami lagi karena tak menutup kemungkinan para pelaku beraksi di TKP lain juga.

"Pengakuan tersangka, hanya beraksi di Muara Pegah. Tapi kasus ini akan terus didalami," sebutnya.

Saat ini keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads