Polisi menggagalkan penyelundupan 4.600 benih lobster yang telah dikemas dalam plastik. Ribuan benih lobster itu disita oleh Unit Tipidter Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pelaku mengangkut benih lobster dengan menggunakan mobil Suzuki APV, kemudian dibawa ke wilayah Nipah KLU (Kabupaten Lombok Utara)," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafiq Shiddiq pada detikcom Selasa (7/7/2020).
Mobil pengangkut benih lobster diberhentikan ketika melintas di Jalan Raya Montong, Desa Montong, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Senin (6/7), sekitar pukul 22.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika diperiksa, terdapat benda berukuran besar berupa bungkusan kardus yang di dalamnya berisi benih lobster. Dhafiq mengatakan pihaknya lalu mengamankan seorang PNS yang merupakan guru sekolah dasar (SD) di Mataram.
"Pelaku adalah Taufiqurrahman (38), pekerjaan PNS guru SD. Barang bukti kita amankan satu Unit Mobil Suzuki APV warna hitam dan kurang-lebih 4.600 ekor benih lobster yang dikemas ke dalam 46 bungkus plastik bening," jelasnya.
Dhafiq kemudian menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004.
"Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," tegas Dhafiq.