Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif. Di situ, dijelaskan berbagai panduan teknis bagi pengelola dan penyelenggara kegiatan seni-budaya.
Hal itu tertuang dalam SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) tentang Panduan Teknis Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang disahkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dan Menparekraf Wisnutama Kusubandio pada Kamis, 2 Juli 2020.
Salah satu poin dalam SKB itu, pengelola atau penyelenggara layanan kegiatan diminta agar mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk mengenakan masker. Sementara bagi yang menggunakan masker kain disarankan agar menggunakan masker kain sebanyak 3 lapis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker di tempat layanan atau kegiatan, jika menggunakan masker kain sebaiknya menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis," tulis salah satu poin dalam SKB tersebut seperti dilihat detikcom pada Selasa (7/7/2020).
Dalam SKB itu disebutkan para pekerja dan pengunjung kegiatan seni-budaya harus selalu diukur suhu tubuhnya. Suhu di atas 37,3 derajat celsius tidak diperkenankan mengikuti atau masuk ke tempat kegiatan.
"Jika ditemukan pekerja/pengunjung dengan suhu β₯37,30C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," tulisnya.
Penyelenggara kegiatan juga diminta untuk mengatur jam kerja bagi para pekerjanya. Para penyelenggara diimbau agar tidak membuat waktu kerja terlalu panjang yang menyebabkan sistem imunitas tubuh pekerja menurun.
"Mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh," tulis SKB itu.
Penyelenggara juga harus rutin melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala pada area kerja dan area public. Penyelenggara juga diminta agar menerapkan kebijakan skrining self-assessment terkait COVID-19 bagi para pekerjanya.
"Menerapkan kebijakan skrining self-assessment risiko COVID-19 untuk para pekerja yang akan masuk kerja. Format formulir dimaksud tercantum dalam lampiran SKB ini" tulis SKB tersebut.
Penyelenggara kegiatan diminta agar menyiapkan area kegiatan dengan menerapkan physical distancing. Selain itu, dalam SKB itu juga dituliskan kegiatan operasional akan diberhentikan apabila terdapat pekerja yang terkonfirmasi COVID-19.
"Apabila di tempat layanan atau kegiatan terdapat pegawai/petugas/kru/penampil yang terkonfirmasi COVID19 maka lokasi layanan/pertunjukan secara operasional diberhentikan dan disterilisasi," tulis ketrangan di SKB itu.