"Perlu digarisbawahi, itu bukan acara adat dan bukan Rambu Solo," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (7/7/2020).
Ibrahim mengatakan, saat puluhan anggota Sabhara dan Intel Polres Toraja Utara tiba di lokasi, yang ditemukan adalah murni judi sabung ayam. Alhasil, dilakukan imbauan pembubaran kepada peserta judi sabung ayam tersebut.
"Mereka kumpul dan judi, itu fakta yang ada saat dilakukan pembubaran oleh Kasat Sabhara," ucap Ibrahim.
Dari aksi pembubaran ini, seorang bandar judi, Amda Mandala Salurante, kemudian ditangkap karena menghina hingga melawan aparat saat dibubarkan. Amda bahkan disebut sempat mengejar Kasat Sabhara Polres Toraja Utara AKP Daryatmo menggunakan pecahan botol sebagai senjata tajam.
Aksi Amda yang terjadi pada Sabtu (4/7) tersebut sempat terekam kamera warga hingga viral di media sosial (medsos). Amda telah ditangkap hari ini serta resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka Amda yang juga seorang anak anggota DPRD di Toraja Utara itu terancam 1 tahun 6 bulan penjara setelah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 207 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 212 KUHP. (jbr/jbr)