Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggerebek aktivitas judi sabung ayam. Enam pelaku pun ditangkap polisi.
Judi sabung ayam kali ini berada di Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel. Judi sabung di lokasi itu disebut sudah beberapa kali digerebek oleh aparat.
"Pada saat tim melakukan penggerebekan, para pemain judi mengetahui kedatangan petugas dan mereka berusaha lari meninggalkan arena sabung ayam namun kita berhasil menangkap 6 orang pelaku di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat melalui media sosial. Adanya laporan tersebut kemudian polisi langsung mendatangi lokasi judi sabung ayam tersebut.
Dharma menuturkan, dari lokasi judi tersebut, ditemukan bercak darah dari ayam yang diadukan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ayam dan bulu ayam yang telah diadu.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa beberapa ekor ayam aduan, tahi ayam, uang tunai, HP, serta sepeda motor," tutupnya.