Sakit Hati Dipecat, Sopir Ajak Keponakan Curi Truk Majikan di Samarinda

Sakit Hati Dipecat, Sopir Ajak Keponakan Curi Truk Majikan di Samarinda

Suriyatman - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 18:01 WIB
Pencuri truk perusahaan air minum di Samarinda, Kaltim
Foto: Pencuri truk perusahaan air minum di Samarinda, Kaltim (dok. istimewa)
Jakarta -

SO (38), warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku sakit hati lantaran dipecat majikannya. SO sebelumnya bekerja sebagai sopir di perusahaan penyalur air mineral.

Hal tersebut membuat dia mengajak keponakannya, IA (23), untuk mencuri truk milik perusahaan mantan majikannya. Mereka akhirnya ditangkap polisi.

"Bilangnya karena sakit hati diberhentikan jadi sopir. Jadi mereka sudah mempelajari kondisi TKP dan kemudian pada Selasa (30/6) lalu mereka mengambil truk itu," kata Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto kepada detikcom Selasa (7/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku merupakan warga Jalan Gerilya, Samarinda. Keduanya diamankan pada Senin (6/7) malam di rumah kontrakan mereka, Jalan Gerilya, Samarinda.

"Setelah mendapat laporan tentang adanya kehilangan sebuah truk di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Perum Green Park, penyidik kami langsung melakukan olah TKP," ucap Bambang.

ADVERTISEMENT

Dari hasil olah TKP di perusahaan, lanjut Bambang, terlihat kedua pelaku mendatangi TKP dengan sepeda motor. Pelaku selanjutnya membawa kabur truk dari garasi.

"Dari rekaman CCTV ini kami bisa melihat jelas ciri-ciri kedua pelaku, yang saat itu mengendarai sepeda motor, pelaku yang sebelumnya sudah menggandakan kunci mobil itu dengan mudah membawa kabur truk perusahaan itu," jelas Bambang.

Bambang menerangkan kedua pelaku menyimpan truk curiannya di sebuah rumah kosong, Jalan Mugirejo. Pelaku sempat mengganti pelat nomor polisi truk tersebut untuk mengelabui warga.

"Pelatnya itu sudah diganti oleh pelaku. Selain itu pelaku juga sudah menjual dua ban belakangnya. Rencananya mereka mau menjual truk, namun tidak tahu caranya. Makanya rencananya akan dijual terpisah onderdil truk itu," ungkap Bambang.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, penyidik mendapati informasi SO merupakan seorang residivis. Bambang menuturkan SO beberapa kali keluar-masuk bui.

"Kasusnya macam-macam, ada sajam dan lainnya, itu sudah 5 kali masuk," sebut Bambang.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang diancam maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads