SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) tentang Panduan Teknis Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 disahkan pada Kamis, 2 Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim dan Menparekraf Wishnutama Kusubandio.
"SKB ini memang didorong oleh situasi yang saya kira cukup mendesak, bahwa teman-teman di lapangan ini perlu pegangan. Pegangan sifatnya legal dengan dasar hukum yang jelas untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang terkait kebudayaan dan juga ekonomi kreatif secara khusus," kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid dalam telekonferensinya, Selasa (7/7/2020).
Hilmar menjelaskan peran SKB ini tidak akan menggantikan kewenangan kepala daerah untuk membuka atau menutup suatu kegiatan seni budaya di suatu daerah. Menurutnya, hal tersebut adalah keputusan pemerintah daerah setempat.
"Jadi apakah daerah ini termasuk ke zona hijau merah dan seterusnya itu keputusannya ada di kepala daerah. Jadi tentu panduan teknis ini tidak menggantikan kewenangan dari daerah, kewenangan untuk membuka tutup sebuah wilayah untuk kegiatan-kegiatan tertentu ada di kepala daerah. Seandainya dia ada di dalam keadaan aman, diperbolehkan buat teknis ini untuk penyelenggaraan. Begitu kurang lebih kedudukannya," ujar Hilmar.
Hilmar mengatakan setiap pelaku industri seni budaya diizinkan untuk membuat aturan yang lebih spesifik terkait protokol kesehatan di tempat masing-masing. Namun, Hilmar menegaskan protokol tersebut harus tetap berlandaskan panduan yang ada di SKB ini.
"Dan nanti tiap bioskop yang mungkin punya kekhasan, punya satu katakanlah kondisi khusus begitu juga dengan Taman Budaya dipersilakan membuat SOP. Syaratnya satu, tidak boleh lebih longgar dari ini. Kalau mau dia bikin lebih ketat segala macam peraturan silakan saja, tapi ini benchmark minimal harus seperti ini," jelas Hilmar.
Selain itu, Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah mengatakan SKB ini merupakan acuan bagi penyelenggara kegiatan seni-budaya untuk membuat aturan yang lebih spesifik lagi. Penyelenggara kegiatan dapat membuat standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.
"Jadi protokol ini sebagai acuan untuk menyusun SOP yang akan disiapkan oleh masing-masing terkait dengan bagaimana jasa atau produksi akan dilakukan," kata Syaifullah.
(idn/idn)