Ditanya soal Penanganan Kasus di RDP, KPK: Kita Sudah Keluarkan 43 Sprindik

Ditanya soal Penanganan Kasus di RDP, KPK: Kita Sudah Keluarkan 43 Sprindik

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 17:18 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto: Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Antara Foto)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Komisi III DPR banyak menanyakan soal penanganan perkara yang ditangani KPK saat rapat dengar pendapat (RDP). Nawawi menjelaskan hingga 30 Juni 2020, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sebanyak 43.

"Mereka menanyakan perkara dan kasus dan kami bicara dalam terminologi perkara. Bicara perkara tidak bisa lagi ada yang ditutupin perkara apa aja yang ada di proses penyidikan, kita sebutkan kita telah mengeluarkan 43 sprindik sampai dengan tanggal 30 Juni," kata Nawawi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Namun, Nawawi tidak menjelaskan lebih detail mengenai 43 sprindik yang telah dikeluarkan KPK itu. Menurutnya, semua sprindik itu sudah disampaikan ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hampir semua sudah diumumkan sprindik yang kita keluarkan. Ada satu perkara barangkali ada sekitar bisa jadi satu perkara ada 7 sampai 8 sprindik," ungkapnya.

Selain itu, Nawawi menyebut Komisi III DPRD juga menanyakan soal instrumen terkait aturan kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, pertanyaan Komisi III ke Dewas KPK tidak sampai menyentuh soal penanganan pengaduan.

ADVERTISEMENT

"Kalau soal etik itu mereka sudah melaporkan ke Dewas soal ini lebih pas ditanya ke Dewas. Yang sempat kami tahu mereka menanyakan instrumen yang dikeluarkan dewas berkenaan dengan kode etik tapi tidak sampai pada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pengaduan," tuturnya.

RDP antara Komisi III DPR dengan KPK dilakukan secara tertutup di gedung KPK. Ketua Komisi III DPR Herman Hery sebelumnya menjelaskan alasan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK dilakukan secara tertutup. Herman mengatakan kemungkinan ada hal sensitif yang bakal ditanyakan anggota Komisi III ke pimpinan KPK sehingga RDP disepakati dilakukan secara tertutup.

Ia mengatakan keputusan RDP dengan KPK dilakukan secara tertutup merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Ia juga mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar jika RDP dilakukan secara tertutup.

"Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman Hery.

Halaman 2 dari 2
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads