Polisi Gali Keterangan ABG yang Diduga Diperkosa di Rumah Aman Lampung Timur

Polisi Gali Keterangan ABG yang Diduga Diperkosa di Rumah Aman Lampung Timur

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 15:12 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi Pelecehan Seksual (iStock)
Jakarta -

Polisi mengatakan ABG yang diduga diperkosa pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, DA, sudah berada di Bandar Lampung. Polisi tengah menggali keterangan korban.

"Korban saat ini beserta keluarga dan pendamping keluarga sudah berada di Bandar Lampung. Upaya saat ini adalah dilakukan upaya pemeriksaan secara fisik dan psikis. Biddokkes menyangkut kesehatan, secara psikis itu dari Biro SDM, psikologi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Polisi akan menggali keterangan korban. Sebab, korban merupakan saksi kunci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari dokter, psikologi ikut dampingi korban, untuk menggali. Kita ingin unsur yang dilaporkan unsur-unsurnya terpenuhi. semua kuncinya di korban. Korban yang mengalami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Nahas Bocah Perempuan di Bima: Diperkosa, Dibunuh, Lalu Digantung!':

Pemeriksaan ini juga didampingi oleh Dinas PPA Provinsi Lampung. Polisi ingin meyakinkan korban agar mengungkap hal yang dialaminya.

"Sebelum dilakukan pemeriksaan secara mendalam, tentunya kita lakukan pemeriksaan secara fisik melalui Biddokkes, juga kita lakukan trauma healing selama proses ini berjalan oleh Biro SDM, Psikologi. Intinya apa, untuk meyakinkan, karena saksi kuncinya adalah saksi korban, apa yang dia alami itu yang jadi sumber informasi kita, bukan dari siapa juga. Untuk terang kasus ini," paparnya.

Polisi juga masih mendalami dugaan korban dijual terlapor ke orang lain. Kondisi korban masih trauma.

"Ini yang masih kita dalami, nanti kan kita konfrontir dengan terlapor," ujarnya.

"Belum bisa mengalir ke sana, karena dia juga ngomongnya masih satu-satu. Yang dia alami trauma terhadap si DA. DA sebagai pendamping yang mestinya dia mendampingi sejak kasus pamannya itu, pamannya aja dihukum 13 tahun karena pendampingan dari DA ini," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads