Meski sempat ditolak 2 kali oleh keluarga perempuan, lamaran pria asal Kota Makassar, B (44), kepada seorang gadis usia 12 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya diterima. Uang panaik atau mahar pernikahan itu sebesar Rp 20 juta.
"Uang panaiknya (mahar) Rp 20 juta, itu disepakati pada lamaran ketiga," ujar ibu kandung gadis 12 tahun tersebut saat ditemui detikcom di rumahya, di Kecamatan Suppa, Pinrang, Selasa (7/7/2020).
Ibu mempelai wanita menegaskan pernikahan putri bungsunya dengan B didasari suka sama suka. Keduanya sempat pacaran selama 5 bulan lewat video call.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal perkenalan keduanya saat ada acara hajatan di depan rumah, kebetulan masih keluarga dengan B. Keduanya rutin berkomunikasi lewat Video Call selama 5 bulan, setelah itu, B datang melamar tapi ditolak. Dua kali melamar, dua kali juga ditolak," imbuhnya.
Namun pernikahan pasangan yang terpaut usia 32 tahun itu berlangsung tanpa izin KUA karena usia mempelai wanita masih 12 tahun.
Sementara itu, kepala desa setempat, Darmawan, mengatakan pihaknya sudah berusaha melarang warganya itu untuk menikahkan putrinya. Namun keluarga memiliki pertimbangan lain sehingga tetap menikahkan putrinya.
"Seandainya ada aturannya, pasti kami tolak, dan memang sudah kami wanti-wanti kepada pihak keluarga, namun menurut pengakuan mereka si anak ini yang ngotot untuk menikah dengan pria pilihannya, takut ada bagaimana-bagaimana," kata Darmawan ditemui terpisah.
Darmawan mengaku aktivis perlindungan anak dari kabupaten hingga provinsi telah mengunjungi rumah mempelai wanita itu.
"Terakhir tadi pagi, namun pengantin ini masih berada di Makassar, kebetulan katanya ada kerabat dari pengantin pria yang meninggal," tuturnya.
Tonton video 'Heboh Tukang Pijat di Pinrang Sulsel Nikahi Gadis 12 Tahun':
(nvl/idh)