Pria di Aceh Pukul Kepala Hakim Pakai Palu Gegara Gugatan Cerai Dikabulkan

Pria di Aceh Pukul Kepala Hakim Pakai Palu Gegara Gugatan Cerai Dikabulkan

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 14:49 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi Palu (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Pria di Aceh Timur, Aceh, MUS, memukul hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Salamat Nasution, dengan palu karena kecewa terhadap putusan majelis hakim. MUS diduga tidak terima dengan putusan hakim yang menerima gugatan cerai dari istrinya.

"Pelaku tidak mau bercerai," kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Menurut Swandi, istri MUS menggugat cerai ke MS Idi karena beberapa faktor. Salah satunya, MUS dianggap kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Istrinya sudah tidak kuat karena tidak dikasih nafkah dan (pelaku) sering melakukan KDRT," jelas Swandi.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/MS-IDI, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan istri MUS. Saat itulah MUS tiba-tiba maju ke meja hakim lalu mengambil palu dan memukul kepala Salamat.

"Putusannya mengabulkan gugatan. Jadi, akibat pemukulan tersebut menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan," ujar Swandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar'iyah yang berada di lokasi telah mengamankan MUS. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," ujar Swandi.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Perceraian Meningkat saat Pandemi, Ini Kata Dokter Boyke':

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads