Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Aceh Timur, Aceh, Salamat Nasution, dipukul setelah memutus gugatan cerai oleh salah satu pihak terkait perkara. Dia kemudian membuat laporan ke polisi agar kasus ini diproses secara hukum.
"Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," kata pejabat Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020).
Swandi berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Dia meminta hakim lain yang bertugas agar lebih waspada.
"Kita berharap semoga kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga peradilan agar lebih waspada dan semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Insiden pemukulan bermula ketika Salamat memutus perkara gugatan cerai nomor 181/Pdt.G/2020/MS-IDI dengan putusan mengabulkan gugatan. Salamat bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut.
Sesaat setelah putusan dibacakan, tergugat dalam perkara tersebut, Mus, tiba-tiba maju ke meja hakim. Mus mengambil palu dan memukul kepala Salamat.
"Pemukulan tersebut mengakibatkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan korban," jelas Swandi.