Jadi Ahli Sidang Eks Komisioner KPU Evi Novida, Ini Pandangan Mantan Hakim MK

Jadi Ahli Sidang Eks Komisioner KPU Evi Novida, Ini Pandangan Mantan Hakim MK

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 14:15 WIB
Sidang kasus Evi Novida Ginting di PTUN, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Sidang kasus Evi Novida Ginting di PTUN. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting menghadirkan mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam gugatannya melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam persidangan, Palguna berbicara soal pengaduan yang dicabut di DKPP.

Persidangan pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020). Selain Palguna, ada Ketua KPU Arief Budiman dan ahli hukum tata negara Muhammad Ruliyandi.

Palguna memberikan tanggapan melalui Zoom dalam persidangan. Palguna menyebut, bila seseorang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu, yang bersangkutan memiliki kepentingan yang dipersoalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tadi menerangkan bahwa sifat perkara atau permohonan tentang perselisihan hasil pemilu, artinya penggugat mempunyai kepentingan terhadap sesuatu yang dipersoalkan," kata Palguna.

Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna..Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna. (Screenshot)

Palguna menyebutkan, bila perkara yang dipersoalkan ditarik oleh penggugat, tidak ada lagi kepentingan dan perkara yang harus disidangkan.

ADVERTISEMENT

"Kalau sesuatu yang dipersoalkan itu ditarik penggugat atau pemohon, berarti kepentingan itu tidak ada lagi," kata Palguna.

"Tidak ada lagi perkara. Lalu apa lagi dasarnya DKPP melanjutkan hal itu," sambungnya.

Palguna menilai keputusan KPU terkait pemenang perolehan suara DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra telah tepat. Menurutnya, hal ini karena KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, diketahui ada dua penetapan perolehan suara yang berbeda, yaitu yang ditetapkan oleh KPUD dan Bawaslu. Lalu kasus itu dibawa ke MK dan diputuskan MK siapa pemenangnya.

"KPU sudah tepat melaksanakan, karena KPU dalam pengamatan saya sudah melaksanakan seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyebut dalam persidangan DKPP gugatan tersebut telah dinyatakan dicabut oleh penggugat. Arief juga menyinggung keputusan majelis pemeriksa.

"Sidang pertama saya hadir dan berlangsung singkat, pengadu hadir. Saya hadir beserta beberapa anggota, kecuali penggugat tidak hadir, sidang berlangsung singkat, kurang-lebih 11 menit. Pada prinsipnya mencabut pengaduannya. Jadi tidak sempat menyampaikan pokok aduan dan teradu tidak sempat menyampaikan pokok-pokok jawaban teradu," kata Arief.

"Majelis melalui ketua, menyatakan kalau dengan begini maka perkara dinyatakan selesai," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU bermula dari pengaduan anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Hendri Makaluasc, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hendri mengadukan Evi dan komisioner KPU lainnya terkait perselisihan hasil pemilu.

Namun, dalam prosesnya Hendri sempat mencabut aduannya dalam perkara Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Hal itu terjadi saat sidang pertama perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada November 2019.

Namun, DKPP kembali menggelar sidang dan memeriksa perkara. DKPP merujuk Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hukum Acara DKPP.

Dalam proses persidangan, DKPP memutuskan Evi Novida bersalah karena melakukan intervensi dalam proses penghitungan suara calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat VI.

Atas putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Evi. Putusan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 34/P tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Evi, yang tidak terima, kemudian menggugat Jokowi ke PTUN Jakarta.

Halaman 2 dari 2
(dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads