Cekcok Pemuda RJ-Sekuriti Berakhir Damai, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

Cekcok Pemuda RJ-Sekuriti Berakhir Damai, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 13:57 WIB
Ini Alasan Polisi Setop Kasus Pedagang Ludahi Bakso Cuanki di Kembangan
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus cekcok RJ dengan sekuriti di Kembangan, Jakarta Barat, diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi menyebut tidak ada unsur pidana terkait dengan kejadian yang menyangkut pemuda yang pernah mengancam Presiden Jokowi ini.

"Memang nggak ada unsur hukumnya, ya. Kalaupun dilaporkan, nggak ada unsurnya juga. Kan cuma cekcok-cekcok doang karena nggak ada yang mukul," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan ketika dihubungi, Selasa (7/7/2020).

Adu mulut antara RJ dan warga sekitar terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 19.00 WIB di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Peristiwa bermula ketika RJ ditegur warga karena ngegas mobilnya di lingkungan permukiman.

Polisi lalu datang ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. Polisi lalu mendamaikan RJ dengan warga serta memberikan imbauan terkait kejadian itu.

"Ya beri imbauan, kita polisi ngasih tahu, harus sopan ke warga masyarakat. Nggak boleh begini-begitu, harus saling menghargai," tutur Imam.

Imam menyebut perselisihan RJ dengan warga sudah dianggap selesai dan berakhir damai. Dia juga mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan dari warga untuk membawa perselisihan tersebut ke ranah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ini yang jelas sudah selesailah, nggak ada masalah apa-apa, sudah selesai, sudah bisa didamaikan. Kalau ada pihak-pihak yang kurang suka, silakan lapor. Pokoknya yang jelas nggak ada laporan sampai sekarang," ungkap Imam.

Sebelumnya, RJ pernah bikin heboh karena mengancam akan menembak Jokowi. Kasus itu bermula ketika videonya viral di media sosial. RJ mengenakan kacamata dan bertelanjang dada. Dia sedang berada di sebuah ruangan dan memegang foto Jokowi sambil menunjuk-nunjuknya. Dia sesumbar akan menembak orang yang ada di foto tersebut.

Tersangka RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada presiden. Kasus ini lalu tidak berlanjut ke meja pengadilan. Perkara itu diselesaikan melalui proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads