Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan KPK yang dilakukan di gedung KPK. ICW menilai tidak ada urgensinya RDP tersebut dilakukan di gedung KPK.
"Pertama, tidak ada urgensinya mengadakan RDP di gedung KPK. Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan legislatif," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Selain itu, Kurnia menyoroti soal RDP tersebut yang digelar secara tertutup. Ia menduga memang ada hal yang ingin sengaja disembunyikan DPR dari publik dengan mengelar RDP secara tertutup itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RDP yang dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR terhadap publik. Semestinya dengan menggunakan alur logika UU KPK, DPR memahami bahwa lembaga antirasuah itu bertanggung jawab kepada publik. Jadi setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak mengetahui hal tersebut," sebut Kurnia.
Padahal, menurut dia, seharusnya RDP bersama KPK itu dilakukan di gedung DPR dan digelar secara terbuka kepada publik. Sebab, Kurnia menyebut, ada beberapa isu terkini terkait KPK yang harusnya ditanyakan oleh anggota Komisi III DPR.
![]() |
"Harusnya DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di gedung DPR secara terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini. Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan oleh Komjen Firli Bahuri beberapa waktu lalu," ujarnya.
Kurnia menilai RDP yang dilakukan di gedung KPK itu semakin menambah panjang kontroversi yang dilakukan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri. Menurutnya, hingga kini KPK era Firli belum memperlihatkan prestasi konkret dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Memang mesti diakui bahwa sejak KPK di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri, nuansa kontroversi selalu melekat pada lembaga antirasuah itu. Bahkan publik tidak lagi menaruh kepercayaan yang tinggi kepada KPK. Hal ini disebabkan kinerja pimpinan KPK yang sampai saat sekarang belum memperlihatkan prestasi konkret dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Kurnia.
Sebelumnya, Komisi III DPR mengadakan RDP dengan KPK di gedung penunjang KPK, lantai 3, Jakarta Selatan. RDP tersebut dilakukan secara tertutup.
Para anggota Komisi III tiba di KPK pada pukul 11.00 WIB. RDP itu diikuti lima pimpinan KPK, lima anggota Dewan Pengawas KPK, dan seluruh pejabat struktural KPK.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery menjelaskan alasan rapat dengar pendapat dengan KPK dilakukan secara tertutup. Herman mengatakan kemungkinan ada hal sensitif yang bakal ditanyakan anggota Komisi III ke pimpinan KPK.
"Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman Hery di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Herman Hery mengatakan keputusan RDP dengan KPK dilakukan dengan tertutup merupakan keputusan dua belah pihak. Ia juga menyebut tidak ada aturan yang melarang jika RDP dilakukan secara tertutup.
(ibh/elz)