Bioskop di DKI Diizinkan Buka, Ini Panduan Protokol Kesehatannya

Bioskop di DKI Diizinkan Buka, Ini Panduan Protokol Kesehatannya

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 13:50 WIB
Beragam cara dilakukan warga dunia untuk hadapi new normal di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya dengan membuka bioskop terbuka seperti yang ada di Yunani.
Ilustrasi bioskop (Foto: AP Photo/Petros Giannakouris)
Jakarta -

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Disparekraf) DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali buka pada masa perpanjangan PSBB transisi. Namun protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat.

Misalnya pembatasan kapasitas penonton. Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan maksimal penonton bioskop hanya 50 persen.

"Ada ketentuan umum, kapasitas 50 persen," ujar Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh bioskop juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Dalam SK itulah aturan diiizinkannya bioskop untuk kembali dibuka tertuang.

Dalam SK itu, penggunaan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak juga wajib dilakukan, baik oleh karyawan bioskop maupun pengunjung.

ADVERTISEMENT

Pengelola bioskop wajib menyediakan hand sanitizer. Pengelola juga diminta untuk tidak melayani pengunjung yang datang tidak menggunakan masker.

Cucu mengatakan pengunjung yang hendak masuk ke area bioskop juga akan dicek suhu tubuhnya. Pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat C tidak diizinkan masuk.

Selain itu, karyawan yang bersinggungan langsung dengan pengunjung wajib menggunakan masker dan face shield. Karyawan juga diminta menggunakan sarung tangan ketika bertugas.

Dalam SK itu, Cucu juga mendorong agar pembelian tiket menggunakan metode pembayaran nontunai. Pembelian tiket juga disarankan dilakukan secara online.

"Disarankan pembelian tiket secara online, diimbau pembayaran dilakukan secara nontunai," ucapnya.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan tempat usaha bidang pariwisata kembali buka di masa perpanjangan PSBB transisi. Salah satu tempat usaha yang diperbolehkan buka kembali adalah bioskop.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. SK itu diteken oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.

"Bidang pariwisata yang beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi, hiburan dan rekreasi mulai tanggal 6 Juli-16 Juli 2020, bioskop, produksi film, penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka," ujar Cucu dalam SK-nya seperti dilihat detikcom, Selasa (7/7/2020).

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads