"Uang hasil ini digunakan untuk kepentingannya pribadi, kehidupan. Sedang kita cek apakah digunakan untuk membeli barang lain barang bergerak atau tidak bergerak dan yang terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan," ucapnya.
ADC ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli 2020. Polisi sempat mendapat 3 laporan terkait peretasan situs masing-masing di Polda Yogyakarta, Polda Jawa Barat, dan Bareskrim Polri.
Dalam aksinya, ADC mengirim malware tertentu kepada pemilik situs untuk meminta tebusan. Jika tidak ditebus, situs yang diretas tetap dikuasai tersangka.
(abw/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini