Ditangkap Bareskrim, Hacker 1.309 Website Pernah Retas Situs Luar Negeri

Ditangkap Bareskrim, Hacker 1.309 Website Pernah Retas Situs Luar Negeri

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 13:45 WIB
kejahatan cyber
Ilustrasi hacker. (Foto: Internet)


"Uang hasil ini digunakan untuk kepentingannya pribadi, kehidupan. Sedang kita cek apakah digunakan untuk membeli barang lain barang bergerak atau tidak bergerak dan yang terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan," ucapnya.

ADC ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli 2020. Polisi sempat mendapat 3 laporan terkait peretasan situs masing-masing di Polda Yogyakarta, Polda Jawa Barat, dan Bareskrim Polri.



Dalam aksinya, ADC mengirim malware tertentu kepada pemilik situs untuk meminta tebusan. Jika tidak ditebus, situs yang diretas tetap dikuasai tersangka.


(abw/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads