Ketua Komisi III DPR Herman Hery menjelaskan alasan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK dilakukan secara tertutup. Herman mengatakan kemungkinan ada hal sensitif yang bakal ditanyakan anggota Komisi III ke pimpinan KPK sehingga RDP disepakati dilakukan secara tertutup.
"Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman Hery di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Ia mengatakan keputusan RDP dengan KPK dilakukan dengan tertutup merupakan keputusan dua belah pihak. Ia juga mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar jika RDP dilakukan secara tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan ada intervensi apapun meskipun RDP dilakukan secara tertutup. Menurutnya, hasil dari RDP itu akan disampaikan ke publik.
"Tetapi nanti apa yang dibicarakan, sebab akan dijelaskan kepada publik, media," sebutnya.
Selain itu, ia menampik memberikan perlakuan spesial kepada KPK karena RDP tersebut tidak dilakukan di gedung DPR seperti biasanya. Sebab, menurutnya, tidak ada aturan yang melarang DPR mengadakan rapat di dalam maupun di luar gedung DPR.
"Sesuai dengan UU MD3 bahwa DPR boleh mengadakan rapat di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," tuturnya.