Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Aceh Timur, Aceh, Salamat Nasution, dipukul menggunakan palu oleh pihak yang berperkara. Pemukulan terjadi usai Salamat memutus perkara gugatan cerai.
"Kejadiannya tadi sekitar pukul 10.15 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah," kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020).
Insiden bermula ketika Salamat memutus perkara gugatan cerai nomor 181/Pdt.G/2020/MS-IDI dengan putusan mengabulkan gugatan. Salamat bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Sesaat usai putusan dibacakan, tergugat dalam perkara tersebut, Mus, tiba-tiba maju ke meja hakim. Mus mengambil palu dan memukul kepala Salamat.
"Mus menghantam kepala ketua majelis hakim sehingga menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan," jelas Swandi.
Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar'iyah yang berada di lokasi telah mengamankan Mus. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban telah melaporkan kejadian tesebut kepada pihak berwajib," ujar Swandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video 'Perceraian Meningkat saat Pandemi, Ini Kata Dokter Boyke':
(agse/haf)